Peraturan Desa
PERATURAN DESA
KEPALA DESA ALASMALANG
KECAMATAN KEMRANJEN KABUPATEN BANYUMAS
PERATURAN DESA ALASMALANG
NOMOR 06 TAHUN 2018
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ALASMALANG
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ALASMALANG
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; |
|
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Npmor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ; |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864) ; |
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman teknis Peraturan di Desa ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 1014 nomor 2091) ; |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
|
7. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); |
|
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53) ; |
|
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037) ; |
|
|
10. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89) ; |
|
|
11. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tahun Tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100) |
|
|
12. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
13. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019; |
|
|
14. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569) ; |
|
|
15. |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 3 Seri E) ; |
|
|
16. |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 9 Seri E) ; |
|
|
17. |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 1 Seri D) ; |
|
|
18. |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 24 Seri E) ; |
|
|
19. |
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013 Nomor 8) ; |
|
|
20. |
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 77) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2018 tetang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa; |
|
|
21. |
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 18); |
|
|
22. |
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemanfatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 10) ; |
|
|
23. |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 1 Seri D) ; |
|
|
24. |
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018 Nomor 12) ; |
|
|
25. |
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Banyumas; |
|
|
26. |
Peraturan Desa Alasmalang Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 307 / 140) ; |
|
|
27. |
Peraturan Desa Alasmalang Nomor 02 Tahun 2015 tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Review RPJM-Des) Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Desa Alasmalang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 02/140 ) |
|
|
28. |
Peraturan Desa Alasmalang Nomor 05 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP-Des) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Alasmalang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas Tahun 2018 Nomor 05/140 ) |
|
|
29. |
Peraturan Desa Alasmalang Nomor 09 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai mana telah di rubah dengan Peraturan Desa Alasmalang Nomor 05 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Alasmalang Nomor 09 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Desa Alasmalang Tahun 2016 Nomor : 05/140) |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ALASMALANG
Dan
KEPALA DESA ALASMALANG
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ALASMALANG TAHUN ANGGARAN 2019
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Alasmalang Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa |
Rp |
2.243.348.285,00 |
2. Belanja Desa |
Rp |
2.530.506.029,00 |
Surpuls/Defisit |
Rp |
287.157.744,00 |
3. Pembiayaan |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
313.101.744,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
25.944.000,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
287.157.744,00 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- APB Desa;
- Daftar Penyertaan Modal (Jika ada);
- Daftar Dana Cadangan;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
- Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
- berskala lokal desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Alasmalang
Ditetapkan di :
Pada tanggal : 28 Desember 2018
KEPALA DESA,
J A L I L
Diundangkan di : Alasmalang
Pada tanggal : 31 Desember 2018
SEKRETARIS DESA
MOCHAMAD SUHETI
LEMBARAN DESA ALASMALANG NOMOR 06/140 TAHUN 2018
LAMPIRAN II
PERATURAN DESA ……… NOMOR : …. TAHUN 2018
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA …………………TAHUN ANGGARAN 2019
DESA ………………….
DAFTAR PENYERTAAN MODAL DESA (tahun anggaran 2018)
No |
Tahun Penyertaan Modal |
Nama Badan/ Lembaga/ Pihak Ketiga |
Dasar Hukum Penyertaan Modal Desa |
Bentuk Penyertaan Modal Desa |
Jumlah Penyertaan Modal Desa |
Jumlah Modal yang telah disertakan sampai tahun anggaran lalu |
Penyertaan Modal tahun ini |
Jumlah Modal yang telah disertakan sampai dengan tahun ini |
Sisa Modal yang belum disertakan |
Hasil Penyertaan Modal Desa tahun ini |
Jumlah Modal Desa yang akan diterima kembali tahun ini |
Jumlah Sisa Modal Desa yang disertakan sampai dengan tahun ini |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9=7+8 |
10=6-9 |
11 |
12 |
13=9-12 |
|
2018 |
INVESTASI PERMANEN |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
|
BUMDES …………. |
Peraturan Desa Nomor … Tahun….. |
Tunai |
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
|
(………….) |
Peraturan Desa Nomor … Tahun….. |
Tunai |
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
dst |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KEPALA DESA ………
ttd
………………………………..
LAMPIRAN III
PERATURAN DESA ALASMALANG NOMOR : 06 TAHUN 2018
TENTANG
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ALASMALANG TAHUN ANGGARAN 2019
DESA ALASMALANG
DAFTAR DANA CADANGAN
NO |
Tujuan Pembentukan Dana Cadangan |
Dasar Hukum Pembentukan Dana Cadangan |
Jumlah Dana Cadangan yang direncanakan (Rp.) |
Saldo Awal (Rp.) |
Transfer dari Kas Desa (Rp.) |
Transfer ke Kas Desa (Rp.) |
Saldo Akhir (Rp.) |
Sisa Dana yang belum dicadangkan (Rp.) |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
1. |
Pelaksanaan PILKADES 2019 |
Peraturan Desa Alasmalang Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 307 / 140) ; |
50.000.000,00 |
10.000.000,00 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
50.000.000,00 |
|
KEPALA DESA ALASMALANG
J A L I L
LAMPIRAN III
PERATURAN DESA ALASMALANG NOMOR : 06 TAHUN 2018
TENTANG
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ALASMALANG TAHUN ANGGARAN 2019
DESA ALASMALANG
DAFTAR KEGIATAN YANG BELUM DILAKSANAKAN DI TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA
No. |
KEGIATAN YANG BELUM DILAKSANAKAN TAHUN 2018 |
JUMLAH(Rp.) |
1 |
Pembangunan Pasar Desa |
120.000.000,00 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL |
120.000.000,00 |
KEPALA DESA ALASMALANG
J A L I L